PPN Kegiatan Membangun Sendiri : Pengertian, Aturan dan Contoh

PPN kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun gedung, bagus gedung terkini ataupun ekspansi gedung lama, yang dicoba tidak dala kegiatan usaha ataupun profesinya buat dipakai sendiri ataupun buat orang lain. Tercantum dalam KMS merupakan membangun gedung buat orang individu ataupun tubuh yang dicoba oleh pihak lain.

Kegiatan Membangun Sendiri ataupun KMS dicoba bukan dalam bagan kegiatan usaha Tubuh yang hasilnya dinikmati sendiri ataupun pihak lain. Maksudnya, Pajak Membangun Sendiri merupakan pajak yang dikenakan pada harus pajak individu ataupun tubuh yang dipakai buat yang berhubungan sendiri serta bukan dipakai untuk usaha.

PPN kegiatan membangun sendiri
PPN kegiatan membangun sendiri

Apa Itu PPN Kegiatan Membangun Sendiri?

Pengertian PPN kegiatan membangun sendiri merupakan sesuatu pajak yang dikenakan pada WP yang lagi dalam cara membangun suatu bangunan ataupun gedung dengan cara mandiri. Buat dikala ini peraturan PPN Kegiatan Membangun Sendiri diresmikan sebesar 2, 2 persen dari totalitas bayaran pembangunan tanpa mengikut sertakan pembelian tanahnya.

Pembangunan bangunan ataupun gedung yang esok akan dipakai selaku tempat usaha ataupun kediaman memanglah terus menjadi banyak. Perihal ini sebab kediaman sendiri jadi keinginan pokok yang tidak dapat ditunda. Alhasil menghasilkan banyak orang yang amat berupaya buat memiliki rumah yang aman serta cocok angan- angan.

KMS sendiri diformulasikan di dalam artikel 2 bagian (3) Peraturan Menteri Finansial 163 tahun 2012 yang isinya merupakan menarangkan jika KMS ialah kegiatan membangun gedung tanpa terdapat tujuan buat kegiatan usaha ataupun profesi oleh pihak perorangan ataupun tubuh, dimana hasil pembangunan mulanya akan dipakai oleh pihak lain.

Jadi, KMS merupakan kegiatan membangun dengan cara mandiri tanpa memakai pelayanan kontraktor yang telah diresmikan selaku PKP. Jadi bila memakai dorongan juru gedung lazim tidak terdapat PPN kegiatan membangun sendiri sebab sedang tercantum wiraswasta kecil.

Disamping itu, butuh diketahui pula jika tidak seluruh KMS terutang PPN. Terdapat patokan gedung yang tercantum ke dalam jenis subjek PPN Kegiatan Membangun Sendiri. Patokan itu sendiri dipecah lagi jadi 3 buat lebih mempermudah uraian Harus pajak.

Patokan Awal, gedung yang mempunyai arsitektur penting dari kusen, betin, batu bata ataupun sejenisnya, dan baja. Kedua, gedung yang terbuat dengan tujuan esok dipakai selaku tempat bermukim ataupun kegiatan usaha. Sedangkan patokan terakhir, gedung yang mempunyai besar totalitas 200m persegi. Ketiga patokan gedung itu tercantum pada subjek PPN kegiatan membangun sendiri.

Baca Juga: Pengertian Barang dan Jasa Kena Pajak

Ketentuan PPN Kegiatan Membangun Sendiri Terbaru

Bila telah mengenali seperti apa Kegiatan Membangun Sendiri, kemudian menguasai sedikit keterangan mengenai PPN dari KMS itu sendiri, hingga saat ini waktunya buat mencari ketahui ketentuan dari PPN KMS itu. Tahun 2022 persisnya pada 1 April Menteri Finansial sudah mengganti peraturan terpaut PPN. Perihal ini dicoba sebab desakan kondisi.

PPN yang terutang atas KMS diresmikan dengan cara memperbanyak tariff 11% dengan DPP ataupun Dasar Pengenaan Pajak. DPP PPN dari KMS sendiri sebesar 20% dari jumlah bayaran yang sudah dikeluarkan buat membangun suatu bangunan, dimana itu tidak tercantum dengan harga perolehan tanah.

Determinasi waktunya sendiri merupakan, PPN kegiatan membangun sendiri dihitung mulai dari dikala dibangunnya bangunan ataupun gedung hingga dengan berakhir. Durasi pembangunan ini sendiri bisa dicoba dengan cara berangsur- angsur membiasakan situasi Harus Pajak yang terpaut KMS. Jadi KMS yang prosesnya berangsur- angsur dikira satu kesatuan kegiatan. Tetapi penyelesaiannya tidak bisa lebih dari 2 tahun, bila melampaui itu hingga akan terdapat PPN lagi yang wajib dibayar.

Buat jenis bangunan ataupun gedung yang masuk dalam PPN atas KMS sendiri telah dijamah lebih dahulu dimana terdapat 3 patokan yang butuh dicermati dari arsitektur bangunannya, tujuan pembuatan gedung itu sendiri, dan besar totalitas dari bangunan ataupun gedung individu terpaut. PPN dikenakan sebab benda ataupun pelayanan kerap hadapi pertambahan angka. Dikala KMS terdapat kenaikan angka imbuh dari tanah dan bangunannya sendiri. Pihak yang merasakan pertambahan angka dari pendirian gedung itu jadi orang yang harus melapor serta melunasi PPN.

Jadi bila membangun buat rumah individu, Kamu yang wajib melunasi PPN sebab rumah serta tanah terpaut dipakai sendiri. Tetapi, bila selaku kontraktor yang lagi membangun rumah buat orang lain, hingga PPN yang dikenakan dilandasi RAB ataupun Konsep Perhitungan Gedung yang telah disetujui bila kontraktor terpaut tercantum PKP ataupun Wiraswasta Kena Pajak.

Berlainan dengan kontraktor non- PKP dimana tidak terdapat PPN kegiatan membangun sendiri yang wajib dibayarkan tetapi seluruh pajak dijamin owner gedung yang lagi dibentuk, jadi pemilik dari bangunan mulanya yang wajib melapor serta melunasi PPN KMS terutang.

Baca Juga: Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Dasar Hukum

Buat Pajak Pertambahan Angka atas Kegiatan Membangun Sendiri terdapat dasar ketetapannya.

Pertama, artikel 16C UU nomor. 42 tahun 2009 yang cuma legal sampai 1 April 2010 dimana isinya mengenai pergantian ketiga dari UU nomor 8 tahun 1983 terpaut PPN kegiatan membangun sendiri barang serta jasa kena pajak serta PPnBM.

Kedua, Peraturan Menteri Finansial nomor 3 tahun 2012 yang legal sehabis 1 bulan semenjak bertepatan pada diundang- undangkan bertepatan pada 22 Oktober 2012) yang isinya mengenai batas serta aturan cara pengenaan Pajak Pertambahan Angka atas KMS serta mencabut dasar hukum awal.

Ketiga, PER- 25 atau PJ atau 2012 yang legal semenjak PMK- 163 atau PMK. 03 atau 2012 diaplikasikan, bermuatan mengenai pergantian atas PER- 23 atau PJ atau 2012 yang isinya aturan cara penentuan dengan cara kedudukan dari jumlah bayaran yang dikeluarkan ataupun dibayarkan buat membangun suatu bangunan dalam bagan KMS( Kegiatan Membangun Sendiri). PER ini mencabut pula PER- 27 atau PJ atau 2010 yang bermuatan aturan cara pengisian SSP, informasi, dan pengawasan pengenaan Pajak Pertambahan Angka atas Kegiatan Membangun Sendiri ataupun KMS.

Keempat, dasar hukum PPN KMS berikutnya terdapat PMK- 9 atau PMK. 03 atau 2018 yang legal semenjak bertepatan pada 26 Januari tahun 2018 dimana isinya pergantian PMK 243 atau PMK. 03 atau 2014 yang isinya mangulas SPT.

Dari keempat dasar hukum PPN atas KMS itu bisa diamati jika kegiatan membangun sendiri ialah kegiatan membangun yang dicoba tidak buat kegiatan usaha ataupun profesi oleh orang individu ataupun tubuh yang hasilnya dipakai sendiri ataupun buat pihak lain.

Tidak hanya itu gedung yang masuk dalam patokan selaku bangunan yang dikenakan PPN kegiatan membangun sendiri mempunyai 3 patokan berarti, seperti yang telah diulas lebih dahulu. Kegiatan membangun sendiri yang prosesnya berangsur- angsur serta tidak lebih dari 2 tahun cara penyelesaiannya dikira selaku satu kesatuan KMS itu sendiri.

Kegiatan membangun sendiri sendiri yang dikenakan PPN merupakan kegiatan membuat bangunan ataupun kediaman yang dicoba kontraktor ataupun peraih yang telah diresmikan selaku PKP. Bila kontraktor yang dipekerjakan tidak tercantum dalam PKP, hingga PPN KMS dijamin owner bangunan.

Baca Juga: Subjek dan Objek Pajak Penghasilan

PPN membangun sendiri ditanggung oleh kontraktor?

Dengan cara biasanya, kegiatan membangun bisa dicoba sendiri ataupun memakai pelayanan kontraktor. Bila Kamu menyudahi memakai kontraktor buat membangun suatu gedung, hingga terdapat perlakuan PPN nya terkait dari status kontraktornya, apakah PKP ataupun bukan PKP. Bila bangunan dibentuk oleh kontraktor PKP, hingga kontraktor harus memungut PPN pada pelanggan atas angka kontraknya. Angka kontrak umumnya didasarkan pada Konsep Perhitungan Bayaran( RAB) yang sudah disetujui antara pihak yang mau membangun dengan kontraktor.

Mengapa pelanggan yang dipungut PPN oleh kontraktor?. Sebab pelanggan merupakan pihak yang akan menikmati imbuh atas bangunan yang dibentuk itu. Seandainya, pelanggan membangun akan namun memakai kontraktor bikan PKP, hingga konsumenlah yang mempunyai peranan menyetor serta melaporakn PPN.

Tarif PPN buat membangun sendiri?

Tarif PPN membangun sendiri merupakan 2%. Sedangkan, dasar pengenaan pajaknya merupakan 20% X keseluruhan bayaran yang dikeluarkan serta atau ataupun dibayarkan tiap bulannya

Ilustrasi Perhitungan PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Buat lebih menguasai lagi seperti apa PPN atas KMS serta berapa tarifnya ayo ikuti ilustrasi enumerasi PPN KMS ataupun Kegiatan Membangun Sendiri, selanjutnya ini. Butuh diketahui, jika enumerasi PPN kegiatan membangun sendiri telah diatur dalam artikel 3 Peraturan Menteri Finansial no 163, tahun 2012.

Jadi saat sebelum melaksanakan enumerasi PPN KMS, Harus pajak terpaut wajib ketahui dengan bagus dasar pengenaan pajak ataupun DPP yang dikeluarkan buat kegiatan membangun sendiri mulanya. Bayaran PPN sebesar 11% dari DPP, tetapi bila sudan terdapat tanah serta cuma membangun bangunan saja DPP besarnya 20% dari jumlah bayaran material serta imbalan para pekerja.

Misalnya, pada tahun 2017 Sang G membangun suatu rumah dengan besar 400 m persegi. Bayaran yang wajib dikeluarkan buat membangun kurang lebih 150 juta rupiah buat material gedung, 60 juta rupiah buat imbalan pekerja. Hingga enumerasi PPN kegiatan membangun sendiri merupakan 11% x (20% x 150 juta rupiah+ 60 juta rupiah) = 11% x 90 juta rupiah= 9.900.000 rupiah pajak yang wajib dibayarkan.

Bila pajak pertambahan angka dari kegiatan membangun sendiri itu tidak lekas dibayarkan ataupun tidak lekas membagikan fakta bisnis pembelanjaan dengan cara komplit dikala melunasi pajak itu, hingga Harus pajak terpaut akan memperoleh Surat Ketetapan Pajak Kurang Beri uang dari Direktorat Jenderal Pajak. Oleh sebab itu amat dianjurkan sepanjang bisnis dengan gerai gedung, simpan seluruh fakta bayarnya serta simpan dengan bagus. Jumlah seluruh dengan hati- hati serta cermat supaya tidak memunculkan permasalahan yang sungguh- sungguh.

Baca Juga: Macam-Macam Rasio Keuangan

Lalu kapankah saat terutangnya?

Berdasarkan PMK 163/PMK.03/2012 Pasal 4 saat yang menentukan ialah saat dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. Tempat terutangnya ialah dimana bangunan tersebut didirikan. Penyetoran dan Pelaporan PPN atas kegiatan membangun sendiri diatur di PMK 163/PMK.03/2012 Pasal 5,7,8 yaitu :

  • Pembayaran PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri sebesar 10% dikalikan 20% dari total biaya yang dikeluarkan / dibayarkan pada setiap bulannya.
  • Pembayaran PPN terutang paling lambat di setorkan tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
  • Orang pribadi / Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran PPN terutang ke KPP dimana tempat bangunan didirikan dengan mempergunakan lembar ke-3 SSP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhir masa pajak.