Persekutuan : Pengertian, Karakteristik, Jenis dan Contoh Soal

Persekutuan atau partnership atau usaha bersama merupakan sesuatu pencampuran antara 2 orang atau tubuh usaha atau lebih buat mempunyai serta melaksanakan sesuatu usaha dengan cara bersama- sama dengan tujuan mendapatkan profit.

Persekutuan  Pengertian, Karakteristik, Jenis dan Contoh Soal
Persekutuan Pengertian, Karakteristik, Jenis dan Contoh Soal

Pengertian Persekutuan dalam Akuntansi Keuangan Lanjutan

Persekutuan atau partnership atau usaha bersama merupakan sesuatu pencampuran antara 2 orang atau tubuh usaha atau lebih buat mempunyai serta melaksanakan sesuatu usaha dengan cara bersama- sama dengan tujuan mendapatkan profit.

Di dalam persekutuan, umumnya pembelahan kekayaan antara owner dengan manajemen hampir- hampir tidak terdapat. Akan namun, buat tujuan akuntansi perihal itu wajib dipisahkan serta penerapan akuntansinya wajib tetap berdasar pada prinsip- prinsip akuntansi yang umum diperoleh umum.

Isi Perjanjian Persekutuan

Pembuatan persekutuan dibangun atas dasar pesetujuan antara 2 orang serta atau lebih buat melaksanakan aktivitas usaha yang mencari profit. Tetapi, persekutuan wajib terbuat dalam wujud tercatat serta harus

  • Determinasi hal persekutuan.
  • Determinasi hal kawan.
  • Determinasi yang berkaitan dengan modal persekutuan.
  • Determinasi hal penjatahan keuntungan.
  • Determinasi yang berkaitan dengan pembubaran persekutuan.
  • Determinasi hal garansi (asuransi) kepada masing-masing kawan.

Dalam perjanian wajib muat kesepakatan hal:

  • Dasar pencatatan bayaran modal.
  • Dasar perhitungan modal.
  • Dasar penjatahan keuntungan.
  • Dasar pencatatan transaksi
  • Bisnis persekutuan yang menyangkut modal.
  • Dasar penjatahan aktiva dalam likuidasi

Baca Juga: Contoh Soal Akuntansi Pendirian Firma dan Jawabannya

Pengertian dan Karakteristik Persekutuan

Perusahaan persekutuan merupakan sesuatu kerjasama 2( 2) orang ataupun lebih buat dengan cara bersama melaksanakan perusahaan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Sebagian karakteristik perusahaan persekutuan merupakan:

a. Baya yang terbatas

Perusahaan persekutuan amat gampang bubar bila terdapat seseorang kawan mengundurkan diri ataupun mati. Begitu pula bila terdapat kawan terkini yang masuk bisa mengubah aransemen perusahaan.

b. Peranan yang tidak terbatas

Tiap- tiap kawan memiliki peranan buat melunasi hutang yang terbuat perusahaan. Tanggungjawabnya tidak terbatas sebesar modal yang ditanam namun pula tercantum kekayaan pribadinya.

Melalui pasal 18 Buku Hukum Hukum Dagang, tiap kawan memiliki peranan individu yang tidak terbatas kepada hutang yang dipunyai persekutuan. Bila aktiva yang dipunyai sesuatu persekutuan tidak lumayan buat menutupi hutang- hutangnya, hingga kekurangannya akan didapat dari aktiva individu kepunyaan tiap- tiap kawan.

Peranan tidak terbatas serta peranan bersama berhubungan akrab. Seseorang kawan yang tidak jujur atau seseorang kawan yang tidak profesional bisa membuat persekutuan itu menyambut kontrak yang mudarat. Perihal ini bisa menimbulkan para penagih memforsir seluruh kawan buat melunasi hutang persekutuan dengan memakai harta individu dari tiap- tiap kawan. Sebab itu, kawan usaha wajib diseleksi dengan cara berjaga- jaga.

Kawan bisa menjauh dari peranan tidak terbatas ini dengan membuat persekutuan komanditer. Dengan wujud badan usaha seperti ini, terdapat sebagian kawan yang mempunyai peranan yang tidak terbatas atas hutang persekutuan, tetapi ada pula kawan komanditer yang cuma akan kehabisan duit hingga duit yang mereka tanamkan pada persekutuan itu. Dalam perihal ini, kawan komanditer mempunyai peranan yang terbatas yang seragam dengan peranan terbatas yang dipunyai oleh para pemegang saham perseroan terbatas.

c. Kekayaan jadi kepunyaan bersama

Harta yang ditanam dalam persekutuan jadi kepunyaan bersama. Bila terjalin pembubaran serta harta- harta itu dipecah, hingga tiap- tiap berkuasa menuntut sebesar selisih modal mereka. Peranan bersama dalam persekutuan berarti tiap kawan bisa mengikat persekutuan dengan kontrak yang mereka untuk dengan pihak lain, sepanjang kontrak itu sedang dalam ruang lingkup usaha persekutuan mulanya.

Bila seseorang kawan dalam kantor akuntan masyarakat membuat kontrak pemberian pelayanan akuntansi pada perusahaan lain, hingga semua persekutuan (bukan cuma kawan yang membuat kontrak) akan terikat buat membagikan pelayanan itu. Tetapi bila kawan itu memaraf kontrak buat membenarkan rumah pribadinya, hingga persekutuan tidak akan terikat dengan kontrak itu. Pembuatan kontrak itu bertabiat individu serta tidak tercantum dalam aktivitas umum persekutuan.

Baca Juga: Tujuan Pendirian Firma

d. Kesertaan dalam laba

Keuntungan ataupun cedera dipecah antara para kawan cocok dengan akad yang mereka untuk. Dalam perihal tidak terdapat akad, keuntungan atau cedera dipecah serupa datar. Tiap aktiva, bagus itu berbentuk kas, mesin serta serupanya, yang diinvestasikan kawan dalam persekutuan yang dibangun, akan jadi aktiva bersama para kawan. Masing- masing kawan pula mempunyai hak atas keuntungan usaha persekutuan.

e. Akad Persekutuan

Wajib terdapat pasal- pasal akad yang nyata hal penjatahan keuntungan, masuk serta keluarnya kawan serta lain- lain.

Jenis-Jenis Persekutuan

Di Indonesia ada 2( 2) berbagai perusahaan, ialah perusahaan persekutuan tidak bertubuh hukum serta perusahaan persekutuan bertubuh hukum. Ilustrasi perusahaan persekutuan yang tidak bertubuh hukum merupakan Firma serta Komanditer, sebaliknya ilustrasi perusahaan persekutuan yang bertubuh hukum merupakan Perseroan Terbatas. Tiap- tiap pengertian dari perusahaan persekutuan itu akan dipaparkan dibawah ini.

Persekutuan Firma

Persekutuan Firma merupakan persekutuan yang dibuat ataupun diadakan buat melaksanakan perusahaan dengan mengenakan julukan bersama, dan tiap kawan( sabda) bertanggung jawab dengan cara individu buat semua kawan( tanggung jawab seuntai aatau solider) sebab seluruh badan kawan aktif melaksanakan perusahaan.

Persekutuan Komanditer

Persekutuan Komanditer merupakan persekutuan yang dibuat oleh sebagian orang kawan selaku owner bersama, pada persekutuan komanditer para kawan bisa digolongkan jadi 2, ialah:

a. Kawan aktif

Kawan aktif ataupun kawan kerja ataupun kawan komplementer merupakan kawan yang ikut aduk dalam pengurusan ataupun aktif melaksanakan persekutuan ataupun kemampuan kepada persekutuan. Tanggung jawab kawan aktif tidak cuma terbatas sebesar modalnya, namun tercantum harta pribadinya digunakan buat menanggung peranan perusahaan, jadi seperti badan firma.

b. Kawan pasif

Kawan adem ayem ataupun kawan tidak bertugas ataupun kawan komanditer merupakan kawan yang tidak turut aduk dalam pengurusan ataupun tidak aktif melaksanakan persekutuan ataupun kemampuan kepada persekutuan. Tanggung jawab kawan adem ayem terbatas pada modalnya di dalam persekutuan

Para kawan tidak senantiasa membagikan donasi dalam jumlah yang serupa pada persekutuan serta donasi dari kawan tidak senantiasa berupa duit ataupun kekayaan yang lain namun bisa berbentuk pelayanan misalnya: tenaga serta kemampuan, pengaruh- pengaruh yang berguna untuk persekutuan.

Baca Juga: Cara Menghitung Laba Rugi Persekutuan

Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas, disingkat PT, merupakan sesuatu persekutuan yang melaksanakan perusahaan dalam wujud tubuh hukum, dimana modalnya terdiri atas sero- sero ataupun saham- saham alhasil diucap perseroan. Sebutan terbatas pada perseroan terbatas membuktikan tanggung jawab pemegang sero ataupun pemegang saham cuma terbatas sebesar sero ataupun saham yang dipunyanya.

PT ialah bertubuh hukum sebab pendiriannya wajib dengan akte authentik ataupun akte sah serta wajib memperoleh pengesahan terlebih dulu dari Menteri Peradilan. Sehabis disahkan oleh menteri peradilan, akte itu wajib didaftarkan pada kepaniteraan Majelis hukum Negara serta memublikasikan pada majalah sah ialah informasi Negeri Republik Indonesia. Bila akte PT itu tidak didaftarkan serta diumumkan seperti itu diatas, hingga pengasuh PT bertanggung jawab dengan cara individu buat segenap pada pihak ketiga kepada perbuatan- perbuatan yang sudah dicoba, sebab dengan cara yuridis resmi PT itu belum dikira bertubuh hukum.