Apa itu Pajak Royalti bagi Orang Pribadi dan Badan Usaha

Pajak royalti adalah kewajiban yang harus dipadati oleh tiap harus pajak. Tidak hanya itu, tiap harus pajak pula wajib dapat menguasai bermacam- macam aspek serta pula syarat pajak yang lagi berlaku. Salah satunya merupakan pelaksanaan pajak royalti.

Lalu, apa sesungguhnya pajak royalti itu? Gimana pelaksanaannya di Indonesia? Tahu jawabannya dengan membaca postingan tentang pajak royalti di dasar ini sampai berakhir.

Apa itu Pajak Royalti bagi Orang Pribadi dan Badan Usaha
Apa itu Pajak Royalti bagi Orang Pribadi dan Badan Usaha

Apa itu Pajak Royalti

Pada dasarnya, pajak royalti merupakan pajak yang dikenakan atas pemasukan yang diperoleh dari pembayaran royalti. Royalti sendiri, bagi halaman Wikipedia, ialah pembayaran yang diberikan kepada owner hak kekayaan intelektual, semacam hak cipta, paten, merk dagang, ataupun hak eksklusif yang lain, selaku imbalan atas pemakaian ataupun pemanfaatan hak tersebut oleh pihak lain.

Pajak royalti diatur dalam Undang- Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Pemasukan. Tarif pajak royalti di Indonesia merupakan 15% dari bruto pemasukan royalti yang diterima, kecuali bila terdapat syarat perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) antara Indonesia serta negeri asal pembayar royalti yang menetapkan tarif yang lebih rendah.

Baca pula: Pengertian Pajak Freelance dan Contoh Perhitungannya

Tarif Pajak Royalti Bersumber pada PPh Pasal 23

Tarif Pajak Pemasukan( PPh) Pasal 23 buat royalti di Indonesia bisa bermacam- macam bergantung pada tipe royalti serta status pembayar pajak. PPh Pasal 23 ialah pajak final yang dipotong oleh pihak yang membayar royalti kepada penerima royalti. Berikut merupakan tarif pajak tersebut

1. Royalti dari Hak Cipta, Hak Paten, serta Hak Merk:

Untuk harus pajak badan: 15%

Untuk harus pajak individu: 10%

Pengusaha tidak tetap: 15%

Pengusaha tetap: 10%

2. Royalti dari Hak Atas Data Industri, Pengalaman Industri, serta Tata cara Industri:

Untuk harus pajak Badan: 2%

Untuk harus pajak individu: 2%

Tetapi, tarif pajak royalti bisa berbeda cocok dengan perjanjian penghindaran pajak berganda( tax treaty) yang terdapat antara Indonesia serta negeri asal pembayar royalti. Bila ada tax treaty, tarif pajak royalti yang lebih rendah bisa diterapkan cocok dengan syarat dalam perjanjian tersebut.

Berarti buat diingat kalau tarif pajak serta peraturan terpaut bisa berganti dari waktu ke waktu. Oleh sebab itu, dianjurkan buat mengacu pada peraturan perpajakan terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia ataupun bertanya langsung dengan pakar perpajakan buat data terkini menimpa tarif PPh Pasal 23 buat royalti di Indonesia.

Baca pula: Apa itu Margin Kontribusi

Contoh Pajak Royalti yang Dapat Diterima oleh Harus Pajak Tubuh ataupun Perusahaan

Berikut merupakan contoh pajak royalti yang diterima oleh harus pajak tubuh di Indonesia:

Misalkan suatu industri teknologi Indonesia, PT XYZ, menerima pembayaran royalti dari industri luar negara atas pemakaian hak paten yang dimilikinya. Total pemasukan royalti yang diterima oleh PT XYZ merupakan Rp 1.000.000.000,-.

Dalam perihal ini, bersumber pada tarif pajak royalti yang berlaku buat harus pajak tubuh sebesar 15%, hingga pajak yang wajib dibayar oleh PT XYZ bisa dihitung selaku berikut:

Pemasukan royalti: Rp 1.000.000.000,-
Tarif pajak: 15%
Pajak yang wajib dibayar: Rp 1.000.000.000,- x 15%= Rp 150.000.000,-

Selaku pajak final, PT XYZ harus memotong pajak sebesar Rp 150.000.000,- dari pembayaran royalti tersebut serta menyetorkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia.

Butuh dicatat kalau ini cuma ialah contoh simpel serta perhitungan sesungguhnya bisa lebih lingkungan bergantung pada keadaan serta peraturan perpajakan yang berlaku. Dianjurkan buat bertanya dengan pakar perpajakan ataupun lembaga perpajakan terpaut buat memperoleh perhitungan yang akurat cocok dengan suasana yang khusus.

Baca pula: Apa itu Pajak Pembelian Benda? Ini Metode Gampang Menghitungnya

Contoh Pajak Royalti yang Dapat Diterima Oleh Harus Pajak Orang Individu ataupun Individu

Berikut merupakan contoh pajak royalti yang diterima oleh harus pajak orang individu di Indonesia:

Misalkan seseorang penulis Indonesia, Tn. Ahmad, menerima pembayaran royalti dari penerbit asing atas pemakaian hak ciptanya dalam novel yang diterbitkan di luar negara. Total pemasukan royalti yang diterima oleh Tn. Ahmad merupakan Rp 500. 000. 000,-.

Dalam perihal ini, bersumber pada tarif pajak royalti yang berlaku buat harus pajak orang individu selaku pengusaha tidak senantiasa sebesar 15%, hingga pajak yang wajib dibayar oleh Tn. Ahmad bisa dihitung selaku berikut:

Pemasukan royalti: Rp 500.000.000,-
Tarif pajak: 15%
Pajak yang wajib dibayar: Rp 500.000.000,- x 15%= Rp 75.000.000,-

Selaku pajak final, Tn. Ahmad harus membayar pajak sebesar Rp 75.000.000,- kepada Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia.

Berarti buat dicatat kalau perhitungan pajak royalti bisa berbeda bersumber pada status serta keadaan spesial tiap- tiap harus pajak. Oleh sebab itu, dianjurkan buat mengonsultasikan perhitungan pajak yang lebih akurat kepada pakar perpajakan ataupun lembaga perpajakan terpaut cocok dengan suasana individu yang khusus.

Baca pula: Apa itu Pajak Final

Kesimpulan

Jadi, pajak royalti merupakan pajak yang dikenakan atas pemasukan yang diperoleh dari pembayaran royalti. Tarif pajak royalti berbeda bergantung pada status harus pajak (Badan ataupun orang individu) serta tipe royalti yang diterima.

Baca Juga : Perbedaan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Usaha

Untuk harus pajak tubuh, tarif biasanya merupakan 15%, sebaliknya untuk harus pajak orang individu tarifnya pula sebesar 15% selaku pengusaha tidak senantiasa. Tetapi, tarif pajak bisa berbeda bila terdapat perjanjian penghindaran pajak berganda antara Indonesia serta negeri asal pembayar royalti.