Kompensasi Kerugian Fiskal dalam Pajak Penghasilan

Kompensasi kerugian fiskal merupakan suatu skenario ganti rugi yang dicoba oleh Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Wajib Pajak Badan sebab hadapi kerugian dalam perihal pembukuannya. Dimana kompensasi ini bisa dicoba pada tahun selanjutnya sepanjang 5 tahun beruntun.

Biasanya, suatu perusahaan mempunyai 2 tipe perhitungan finansial, ialah perhitungan menguntungkan serta perhitungan fiskal. Perhitungan fiskal lebih dipusatkan pada kategorisasi informasi perpajakan yang terdapat di SPT serta estimasi akibat perpajakannya dari bagian perusahaan.

Alhasil, fungsi dari perhitungan fiskal merupakan selaku data finansial yang esoknya akan diserahkan pada daulat pajak selaku salah satu wujud disiplin pajak, dimana hasil dari perhitungannya bisa menampilkan apakah perusahaan hadapi kerugian fiskal ataupun tidak.

Lalu, apakah terdapat ketentuan dasar yang jadi parasut hukum dari kompensasi kerugian fiskal? Postingan selanjutnya ini akan menanggapi persoalan itu sekalian perhitungan terpaut kompensasi. Tetapi saat sebelum itu, ayo pahami lebih lanjut hal nilai berarti yang terdapat di dalamnya bersumber pada Hukum Pajak Pemasukan (UU PPh).

Kompensasi Kerugian Fiskal dalam Pajak Penghasilan
Kompensasi Kerugian Fiskal dalam Pajak Penghasilan

Kompensasi Kerugian Fiskal Bersumber pada UU PPh

Ada sebagian nilai berarti buat dimengerti terpaut kompensasi kerugian fiskal bagi UU PPh, di antara lain mencakup:

  • Kerugian fiskal merupakan kerugian bersumber pada ketetapan pajak yang sudah diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak( DJP) dan kerugian bersumber pada SPT Tahunan PPh Wajib Pajak( self assessment) dalam perihal tidak terdapat ataupun belum diterbitkan ketetapan pajak oleh DJP.
  • Kompensasi kerugian fiskal timbul bila dalam tahun pajak lebih dahulu ada kerugian fiskan (SPT Tahunan dikabarkan Nihil ataupun Lebih Beri uang namun terdapat kerugian fiskal).
  • Kerugian fiskal terjalin sebab pada dikala pemasukan bruto dikurangi biaya, hasilnya hadapi kerugian.
  • Kerugian fiskal bisa dikompensasikan dengan keuntungan neto fiskal diawali pada tahun pajak selanjutnya dengan cara beruntun hingga dengan 5 tahun.
  • Determinasi mengenai waktu durasi pengakuan kompensasi kerugian fiskal sudah diberlakukan semenjak 2009.

Bila di setelah itu hari bersumber pada ketetapan pajak hasil pemeriksaan membuktikan jumlah kerugian fiskal yang berlainan dari kerugian yang bersumber pada SPT Tahunan PPh ataupun hasil pemeriksaan jadi tidak rugi, kompensasi kerugian fiskal itu wajib lekas direvisi cocok dengan determinasi ataupun metode perbaikan SPT begitu juga yang diatur dalam Hukum Determinasi Umum Perpajakan.

Selaku memo, kompensasi kerugian ini tidak akan legal untuk Wajib Pajak yang semua penghasilannya bertabiat akhir ataupun bukan ialah subjek pajak. Kerugian yang diperoleh dari luar negara juga tidak dapat diikutsertakan dalam perhitungan kompensasi.

Baca pula: Apa itu Aktiva dan Liabilitas Pajak Tangguhan

Dasar Hukum Kompensasi Kerugian Fiskal

Dasar hukum kompensasi kerugian fiskal merupakan Hukum No 36 Tahun 2008 Pasal 6 bagian 2 mengenai Pajak Pemasukan (PPh). Dalam UU itu, dituturkan kalau:

“ Bila pemasukan bruto sehabis penurunan begitu juga diartikan pada bagian( 1) diterima kerugian, kerugian itu dikompensasikan dengan pemasukan mulai tahun pajak selanjutnya beruntun hingga dengan 5 tahun.”

Dimana maksud dari penurunan pada bagian( 1) dalam statment di atas mempunyai uraian selaku selanjutnya. Penurunan biaya yang dengan cara langsung ataupun tidak langsung berhubungan dengan aktivitas usaha. Depresiasi atas pengeluaran supaya mendapatkan harta berbentuk serta amortisasi atas pengeluaran buat memperoleh hak serta atas biaya lain yang mempunyai era manfaat lebih dari 1 tahun.

Iuran ke anggaran pensiun yang pendiriannya sudah disahkan oleh Menteri Finansial. Kerugian yang terjalin dampak pemasaran serta pengalihan harta yang dipunyai serta dipakai dalam perusahaan terpaut. Kerugian yang diakibatkan oleh beda kurs mata duit asing. Penurunan atas biaya riset serta pengembangan perusahaan yang dicoba di Indonesia. Biaya beasiswa, penataran pembibitan, serta magang. Piutang yang nyatanya tidak bisa ditagih.

Wujud donasi yang dialokasikan dalam bagan penyelesaian musibah nasional yang mana ketentuannya pula diatur dalam Peraturan Penguasa (PP). Biaya donasi dalam bagan riset serta pengembangan yang dicoba di Indonesia yang mana ketentuannya pula diatur dalam PP. Biaya pembangunan prasarana sosial yang ketentuannya pula diatur dengan PP. Donasi buat sarana Pembelajaran yang ketentuannya diatur dalam PP.

Donasi dalam bagan pembinaan berolahraga yang ketentuannya diatur dengan PP.

Baca pula: Cara Mengisi Kompensasi Kerugian Fiskal di E-SPT Badan Usaha

Cara Membagi Kompensasi Kerugian Fiskal

Kompensasi kerugian fiskal sejatinya dipecah jadi 2 tipe, ialah kompensasi kerugian dengan cara mendatar serta kompensasi kerugian dengan cara lurus.

Dalam kompensasi kerugian dengan cara mendatar, bila sesuatu usaha hadapi kerugian dalam satu tahun pajak, hingga kerugian itu akan dikompensasikan dengan pemasukan yang lain. Dimana bila sedang ada kerugian sehabis dikompensasikan dengan cara mendatar, hingga sisa kerugian yang terdapat bisa dikompensasikan dengan cara lurus.

Selaku ilustrasi, Pak Adi memiliki 2 usaha, ialah pelayanan laundry serta gerai furniture. Di tahun 2015, gerai furniture Pak Adi mengidap kerugian fiskal sebesar Rp50 juta. Tetapi, usaha pelayanan laundry Pak Adi sukses meraup keuntungan fiskal sebesar Rp100 juta. Hingga, pemasukan neto fiskal dari Pak Adi buat tahun pajak 2015 merupakan sebesar Rp50 juta yang didapat dari penurunan keuntungan fiskal dengan kerugian fiskal.

Setelah itu, buat kompensasi kerugian dengan cara lurus, kerugian fiskal bisa dikompensasikan dengan cara beruntun sepanjang 5 tahun.

Selaku ilustrasi, PT ABD hadapi kerugian fiskal sebesar Rp300 juta pada tahun 2015. Hingga, kerugian itu bisa dikompensasikan sampai tahun 2020 dengan rincian perhitungan selaku selanjutnya.

Tahun 2015

Kerugian fiskal pada tahun ini yakni sebesar Rp300 juta.

Tahun 2016

Pada tahun ini, PT ABD mempunyai keuntungan fiskal sebesar Rp100 juta. Alhasil, pada 2016 esok, kerugian fiskalnya bisa dikurangi serta tertinggal Rp200 juta.

Tahun 2017

Pada tahun ini, PT ABD balik menemukan kerugian fiskal sebesar Rp50 juta, alhasil PT AC mendapatkan keuntungan fiskal sebesar Rp100 juta, alhasil rugi fiskal tahun 2017 dikurangkan jadi Rp100 juta. Tetapi, rugi fiskal tahun 2019 jumlahnya tetaplah serupa ialah Rp50 juta.

Tahun 2019

PT ABD balik mendapatkan keuntungan fiskal sebesar Rp50 juta pada tahun 2019, hingga selisih rugi fiskal tahun 2017 jadi sisa Rp50 juta. Sebaliknya, rugi fiskal tahun 2019 jumlahnya tidak berganti.

Tahun 2020

Pada tahun ini, keuntungan fiskal yang diperoleh yakni sebesar Rp25 juta, alhasil selisih rugi fiskal menurun jadi Rp25 juta serta rugi fiskal tahun 2019 tetap serupa.

Dari ilustrasi perhitungan di atas, nampak kalau[ada tahun 2016, 2018, 2019, serta 2020 menciptakan keuntungan fiskal, alhasil kerugian tahun fiskal 2017 bisa dikompensasikan. Setelah itu, pada tahun 2020, sedang ada sisa kompensasi kerugian sebesar Rp25 juta. Jumlah ini tidak bisa dikompensasikan lagi sebab sudah melampaui batasan durasi 5 tahun alhasil sisa Rp25 juta itu dibilang gosong.

Baca pula: Apa itu Nomor Seri Faktur Pajak

Materi Kompensasi Kerugian Fiskal

Demikianlah uraian hal kompensasi kerugian fiskal yang ialah desain ubah rugi yang dicoba oleh Wajib Pajak terpaut pembukuan keuangannya. Kompensasi kerugian ini mempunyai dasar hukum yang nyata serta tertuju supaya bisa memudahkan bobot pajak Wajib Pajak.