Cara Menghitung Bea Cukai Import dan Export Barang

Cara menghitung bea cukai berguna buat dimengerti dalam jual beli internasional. Menguasai cara menghitung bea cukai merupakan salah satu perihal berarti, paling utama bila Kamu tertarik buat melaksanakan pengiriman ataupun jual beli benda di dalam ataupun luar negara.

Dengan menguasai perhitungan bea cukai, Kamu bisa lebih gampang melaksanakan aktivitas impor ataupun ekspor. Tetapi, menghitung bea cukai tidaklah aktivitas gampang. Karena, perhitungannya mengaitkan bermacam aspek serta syarat yang berbeda- beda buat tiap tipe benda. Nah, supaya dapat memahami cara menghitung bea cukai, ayo ikuti postingan ini hingga habis!

Cara Menghitung Bea Cukai Import dan Export Barang
Cara Menghitung Bea Cukai Import dan Export Barang

Cara Menghitung Bea Cukai buat Aktivitas Impor Barang

Di Indonesia, tiap benda dari luar negara yang penuhi beberapa syarat tertentu akan dikenai bea masuk. Tetapi, buat benda yang biayanya kurang dari USD3 tidak dikenai bea masuk. Terdapatnya bea masuk ini diperuntukan buat tingkatkan perkembangan ekonomi dalam negara. Di sisi lain, pelaksanaan bea cukai diperuntukan buat mengatur peredaran benda yang butuh dikontrol.

Cara Menghitung Bea Cukai Dari Luar Negeri

Buat mempermudah aktivitas impor ataupun pembelian benda dari luar negara, Kamu butuh memahami cara menghitung bea cukai. Perihal ini berarti supaya Kamu dapat mengestimasi total totalitas biaya yang akan dikeluarkan. Sepenuhnya, Kamu dapat menyimak cara menghitung bea cukai berikut ini:

1. Cari Kode Tarif Bea Cukai (HS Code) Barang

Langkah awal dalam cara menghitung bea cukai dari luar negara merupakan mencari kode tarif bea masuk benda yang akan diimpor. Karena, tiap benda mempunyai tarif yang berbeda- beda sebab membiasakan dengan peraturan pemerintah. Kamu dapat mencari kode tarif bea cukai ataupun HS code di halaman https://insw.go.id/intr. Lewat halaman tersebut, Kamu pula dapat memandang tarif Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) yang dikenakan.

2. Cari Tarif Bea Cukai yang Berlaku Buat Benda Tersebut

Secara umum, tiap benda yang diimpor akan dikenakan bea masuk sebesar 7.5% serta PPN 11%. Tetapi, tarif ini dapat saja berbeda buat beberapa barang tertentu, seperti sepatu, tas, novel pembelajaran, serta produk tekstil. Umumnya, produk tas akan dikenai bea masuk 15%, sepatu 24%- 30%, serta produk tekstil sebesar 15%- 24%. Supaya lebih tentu, Kamu dapat mengecek tarifnya lewat HS code supaya tidak salah penghitungan.

3. Hitung Jumlah Bea Cukai

Sehabis mengenali tarif bea masuk yang dikenakan dapat menjajaki cara menghitung bea cukai dalam postingan ini. Saat sebelum itu, Kamu butuh mengenali rumus serta komponen yang digunakan dalam penghitungan bea cukai. Ada pula komponennya meliputi:

  1. Cost/ harga barang
  2. Insurance
  3. Freight/ ongkos kirim
  4. Kurs dollar

Berikutnya, langkah yang wajib dicoba buat menghitung bea cukai merupakan memastikan nilai pabean. Setelah itu, hitung bea masuk, nilai impor, PPN serta PPh dari benda kiriman memakai rumus di dasar ini:

  1. Nilai Pabean = (cost+insurance+freight) x kurs
  2. Bea Masuk (BM) = tarif bea masuk x nilai pabean
  3. Nilai Impor = nilai pabean+ bea masuk
  4. PPN= 11% x nilai impor
  5. PPh= tarif PPh tiap benda x nilai impor

Bila telah dihitung memakai cara di atas, Kamu dapat memperoleh jumlah pungutan yang wajib dibayar dengan menjumlahkan bea masuk, PPN serta PPh.

Contoh Perhitungan Bea Cukai

Nah, supaya tidak bimbang dengan cara menghitung bea cukai, dapat ikuti contoh perhitungan bea masuk berikut ini. Misal, Kamu mengimpor koper dengan harga USD50, dengan ongkos kirim USD10 serta asuransi sebesar USD1. Dengan anggapan kurs sebesar Rp15.400, hingga penghitungannya merupakan selaku berikut:

Nilai Pabean = (USD40+ USD1+ USD10) x Rp15.400= Rp939.400

Sehabis dicek, nyatanya koper mempunyai HS code 46021110 serta dikenakan bea masuk sebesar 25%, dan PPh 7, 5%, sehingga bisa dihitung dengan cara di dasar ini:

  • Bea Masuk (BM)= 25% x Rp939.400= Rp234.850
  • Nilai Impor = Rp939.400+ Rp234.850= Rp1.174.250
  • PPN = 11% x Rp1.174.250= Rp129.167 dibulatkan jadi Rp129.000
  • PPh = 7,5% x Rp1.174.250= Rp88.068,75 dibulatkan jadi Rp88.000
  • Pungutan yang wajib dibayar = Rp234.850+ Rp129.000+ Rp88.000= Rp451.850
  • Total biaya yang wajib dikeluarkan = Rp939.400+ Rp451.850= Rp1.391.250.

Dengan demikian, Kamu wajib membayar sebesar Rp1.391.250 buat mengimpor koper.

Baca Pula: Instrumen Utang: Pengertian, Jenis- Jenis, serta Contohnya

Cara Menghitung Bea Cukai HP Dari Luar Negeri

Untuk Kamu yang bepergian ke luar negara serta membeli HP, perhitungan bea masuk yang wajib dibayarkan sedikit berbeda. Buat produk elektronik ataupun HP yang dibawa dari luar negara akan dikenakan bea masuk bila biayanya lebih dari USD500. Potongan sebesar USD500 ini ialah subsidi dari pemerintah buat benda bawaan tiap penumpang. Sehingga, bea masuk serta PDRI yang wajib Kamu bayarkan merupakan sisa harga sehabis dipotong USD500. Supaya tidak bimbang, ikuti cara menghitung bea cukai HP dari luar negara berikut ini.

1. Catatan IMEI

Tiap fitur yang dibawa wajib didaftarkan lewat halaman ataupun aplikasi bea cukai. Nantinya, Kamu akan memperoleh QR code yang wajib diserahkan ke petugas bea cukai di halte kehadiran. Registrasi ini tidak dipungut biaya, sehingga Kamu cuma butuh membayar bea masuk serta PDRI saja. Bila kurang ingat mendaftarkan IMEI dikala kehadiran, registrasi dapat dicoba optimal 60 hari setelahnya dengan bawa paspor, tiket, serta fitur yang didaftarkan.

2. Hitung Pajak Masuk

Misal, Kamu membeli HP dengan harga USD800, bea masuk yang dikenakan merupakan sebesar 10%, PPN 11%, PPh 10% buat owner NPWP, serta 20% untuk yang tidak memilikinya. Dengan asumsi kurs Rp15.400 hingga cara menghitung bea cukai merupakan seperti berikut ini:

  • Nilai yang dikenai pajak: USD800- USD500= USD300
  • Nilai Pabean= USD300 x Rp15.400= Rp4.620.000
  • Bea Masuk= 10% x Rp4.620.000= Rp462.000
  • Nilai Impor= Rp4.620.000+ Rp462.000= Rp5.082.000
  • PPN= 11% x Rp5.082.000= Rp559.020 dibulatkan jadi Rp559.000
  • PPh yang mempunyai NPWP= 10% x Rp5.082.000= Rp508.200
  • PPh yang tidak mempunyai NPWP= 20% x Rp5.082.000= Rp1.016.400

Jadi, pajak yang wajib Kamu bayarkan merupakan bea masuk+ PPN+ PPh.

  • Total pajak= Rp462.000+ Rp559.000+ Rp508.200= Rp1.529.200 untuk yang mempunyai NPWP.
  • Total pajak= Rp462.000+ Rp559.000+ Rp1.016.400= Rp2.037.400 untuk yang tidak mempunyai NPWP.

Baca Pula: Pengertian Green Bond Menurut Para Ahli

Cara Menghitung Bea Cukai buat Aktivitas Ekspor Barang

Tidak cuma bea masuk, tiap benda yang masuk syarat perundang- undangan pula akan dikenakan bea keluar. Bila Kamu mau melaksanakan aktivitas ekspor, pahami dahulu apa saja benda yang terserang bea keluar serta gimana cara menghitungnya.

Beberapa barang dalam Catatan Pungutan Bea Keluar

Bersumber pada peraturan perundang- undangan, ada sebagian benda yang dikenai bea keluar. Ada pula benda tersebut meliputi kulit, biji kakao, kayu, produk hasil pengolahan mineral logam, kelapa sawit (CPO serta turunannya), dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu.

Cara Menghitung Bea Cukai Keluar

Berbeda dengan bea masuk, cara menghitung bea cukai keluar terbilang lebih gampang serta sederhana. Komponen yang wajib dikenal kala menghitung bea cukai keluar merupakan tarif bea keluar, harga ekspor per satuan benda, jumlah satuan benda, serta kurs.

Ada 2 cara menghitung bea cukai keluar. Awal, memakai perhitungan persentase harga ekspor (advalorum) dengan rumus berikut:

Tarif bea keluar x jumlah satuan benda x harga ekspor per satuan benda x kurs

Kedua, perhitungan memakai tarif bea keluar yang diresmikan secara khusus dengan rumus:

Tarif bea keluar per satuan benda dalam satuan mata duit tertentu x jumlah satuan benda x kurs.

Baca Juga: Cara Menghitung Nilai CIF

Itu ia cara menghitung bea cukai buat pajak masuk serta keluar yang dapat Kamu terapkan. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan kalau perhitungan bea cukai lumayan berfungsi berarti dalam aktivitas impor ataupun ekspor.